Boyolali, Untuk menjadikan kota yang bersih dan mempunyai nilai baik dalam kemajuan dan penataan kota, Bupati Boyolali Seno Samodro seakan tak henti – hentinya mencanangkan sebuah program untuk membangun kotanya,Boyoali, pada baru – baru ini oleh bupati menilai keberadaan akan adanya pengamen, pengemis, dan gelandangan mulai meresahkan serta di rasa mengurangi citra perkembangan dan keindahan kota.
Dengan melihat dari olah lapangan, Bupati Seno Samodro mengeluarkan isyarat untuk melarang seluruh pengguna jalan maupun pengguna fasilitas di tempat berkumpul untuk memberikan uang atau apapun kepada pengamen, pengemis, dan gelandangan yang banyak mangkal di persimpangan jalan dan yang berkeliling di lingkungan wisata, seperti Lokasi alun – alun, Bundaran simpang lima.
Bupati Seno Samodro sangat tegas memberikan instruksi kepada dinas terkait yakni Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk membuat aturan teknis dan pengumuman terkait larangan adanya pengamen, pengemis, dan gelandangan yang di anggap mengganggu masyarakat yang berkunjung ke kota boyolali.
Penjelasan sedikit dari Bupati Seno Samodro akan permasalahan ini diantaranya:
“Toh mereka minta-minta juga belum tentu untuk makan. Kalau anak-anak gelandangan paling untuk mabuk-mabukan,” kata Seno, belum lama ini.
Menyikapi akan hal ini Kepala Dinsos Boyolali, Purwanto, membenarkan adanya wacana terkait larangan memberikan uang kepada pengamen dan gelandangan di jalanan.
“Bahkan kalau memungkinkan nanti kami buatkan peraturan daerah, perda,” ujar Purwanto, Senin (9/1/2017).
Dengan dukungan Kepala Dishub Boyolali, Bony Facio Bandung, menjelaskan tahun ini sudah mengalokasikan anggaran untuk membuat baliho yang berisi himbauan atau larangan pengguna jalan untuk tidak memberikan uang kepada pengamen dan pengemis.
Permasahan berkaitan adanya pelarangan pemberian uang kepada pengamen, pengemis dan gelandangan juga mempunyai Dasar dari program ini salah satunya adalah Peraturan Daerah (Perda) No.5 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum yang disusun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tahun lalu.
Lokasi utama yang akan di pasangi baliho berkaitan pelaragan itu antara lain titik jalan utama :
“Baliho larangan itu akan kami pasang di dua lokasi yang banyak pengamennya, yakni Bangak dan Ngangkruk Pengging. Sudah ada anggarannya,” ujar Bony.(1/17.Boyolali)
Dengan melihat dari olah lapangan, Bupati Seno Samodro mengeluarkan isyarat untuk melarang seluruh pengguna jalan maupun pengguna fasilitas di tempat berkumpul untuk memberikan uang atau apapun kepada pengamen, pengemis, dan gelandangan yang banyak mangkal di persimpangan jalan dan yang berkeliling di lingkungan wisata, seperti Lokasi alun – alun, Bundaran simpang lima.
Bupati Seno Samodro sangat tegas memberikan instruksi kepada dinas terkait yakni Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk membuat aturan teknis dan pengumuman terkait larangan adanya pengamen, pengemis, dan gelandangan yang di anggap mengganggu masyarakat yang berkunjung ke kota boyolali.
Penjelasan sedikit dari Bupati Seno Samodro akan permasalahan ini diantaranya:
“Toh mereka minta-minta juga belum tentu untuk makan. Kalau anak-anak gelandangan paling untuk mabuk-mabukan,” kata Seno, belum lama ini.
Menyikapi akan hal ini Kepala Dinsos Boyolali, Purwanto, membenarkan adanya wacana terkait larangan memberikan uang kepada pengamen dan gelandangan di jalanan.
“Bahkan kalau memungkinkan nanti kami buatkan peraturan daerah, perda,” ujar Purwanto, Senin (9/1/2017).
Dengan dukungan Kepala Dishub Boyolali, Bony Facio Bandung, menjelaskan tahun ini sudah mengalokasikan anggaran untuk membuat baliho yang berisi himbauan atau larangan pengguna jalan untuk tidak memberikan uang kepada pengamen dan pengemis.
Permasahan berkaitan adanya pelarangan pemberian uang kepada pengamen, pengemis dan gelandangan juga mempunyai Dasar dari program ini salah satunya adalah Peraturan Daerah (Perda) No.5 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum yang disusun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tahun lalu.
Lokasi utama yang akan di pasangi baliho berkaitan pelaragan itu antara lain titik jalan utama :
“Baliho larangan itu akan kami pasang di dua lokasi yang banyak pengamennya, yakni Bangak dan Ngangkruk Pengging. Sudah ada anggarannya,” ujar Bony.(1/17.Boyolali)
Komentar
Posting Komentar